RANITIDINE
BERITA ACARA DISKUSI
ANTARA BADAN POM, BARESKRIM POLRI, KEMENTERIAN KESEHATAN, DINAS KESEHATAN, GABUNGAN PENGUSAHA FARMASI INDONESIA (GPFI) DAN IKATAN APOTEKER INDONESIA (IAI)
Tanggal 21 Oktober 2019
1.Status peredaran ranitidine saat ini adalah suspend dimana ranitidin dihentikan sementara produksi, distribusi dan pelayanannya. Industri Farmasi tidak memproduksi, PBF tidak mendistribusikan, dan Apotek tidak melakukan penyerahan obat tersebut kepada pasien untuk sementara waktu (status guo).
2.Bareskrim POLRI akan menerbitkan Surat Telegram (ST) untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai ST/300/X/RES.5.1./2019/BARESKRIM tanggal 10 Oktober 2019 bahwa status ranitidin saat ini status guo dan maka pengawasan akan dilakukan Badan POM beserta UPTnya.
3.Jika terindikasi unsur tindak pidana terkait penyimpangan ranitidin, maka PPNS Badan POM bersama dengan POLRI dapat berkoordinasi untuk melakukan tindakan hukum.
4.Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan akan mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada sarana pelayanan kesehatan mengenai penghentian sementara pelayanan ranitidine.
5.IAI dan GPFI akan mensosialisasikan dan melakukan pembinaan kepada anggotanya mengenai penghentian sementara produksi, distribusi dan pelayanan ranitidine.